KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek di Mempawah Era Ria Norsan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah. Hal itu pun dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Bos Maktour Travel Fuad Hasan Penuhi Panggilan KPK

Mereka yang diperiksa mulai dari Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang merupakan mantan Bupati Mempawah dan mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana. Teranyar, penyidik memeriksa pensiunan PNS bernama Hasanudin.

 

Eks Pimpinan Yakin KPK Punya Bukti Keterlibatan Gubernur Ria Norsan di Korupsi Mempawah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu yang didalami penyidik dari para pihak yang diperiksa yakni dugaan penyimpangan pemerintahan Ria Norsan saat masih menjabat Bupati Mempawah. Khususnya, terkait proses pengusulan hingga mekanisme pengadaan proyek yang digarap Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

 

Terbukti Korupsi, Mba Ita dan Suami Tak Dicabut Hak Politik karena Lansia

Mengingat, proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah daerah kepemimpinan Ria Norsan ketika itu berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Transfer ke Daerah (TUD).

 

"Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah," kata Budi di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.

 

Selain itu, Budi menyebut, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan proyek di Menpawah.

 

"Nah kami akan melihat itu pengusulannya seperti apa, mekanismenya pencairan seperti apa, teknis penyusulan awalnya seperti apa, dari HPS awal sampai dengan nanti realisasinya berapa. Nah itu masih terus di dalami," ujarnya.

 

Budi mengamini bila para saksi yang diperiksa mengetahui terkait dari praktik rasuah di Dinas PUPR Menpawah tersebut. Khususnya, perihal penganggaran untuk proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp40 triliun tersebut. 

 

"Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang juga mengetahui prosesnya, yaitu mantan Bupati Mempawah pada saat era pembangunan, Wakil Bupati dan juga PNS di Kabupaten Mempawah yang memang mengetahui terkait dengan mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah," imbuhnya.

 

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut.

 

Selain memeriksa Ria Norsan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025. Kasus korupsi yang diusut berkaitan dengan proyek jalan yang berlangsung ketika Ria Norsan masih menjadi bupati Mempawah.

 

Jika bukti yang dikumpulkan cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.

 

KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.