Kasus Pengeroyokan Kunto Aji: Keluarga Tuntut Proses Hukum Dipercepat
Selasa, 2 September 2025 - 09:01 WIB
Sumber :
- Dok. Istimewa
Saat ini kondisi Kunto Aji disebut masih belum sepenuhnya sadar dan membutuhkan pemantauan medis berkelanjutan.
Keluarga menegaskan, perkara ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan tindak pidana murni sebagaimana diatur Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan barang.