Komisioner LMKN Sebut Penyanyi Kafe Tidak Dibebani Kewajiban Bayar Royalti, Begini Penjelasannya

Ilustrasi penyanyi di salah satu kafe
Sumber :
  • Antara

JakartaPenyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban untuk membayar royalti atas lagu yang dibawakan. Hal itu diungkapkan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ikke Nurjanah.

Lagu 'Selamat Jalan' Sering Diputar Sound Horeg, Tipe-X: Perlu Kita Mintain Enggak Nih Royaltinya?

"Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta," kata Ikke dikutip Kamis, 7 Agustus 2025.

Ikke menjelaskan bahwa kewajiban pengelola kafe dan restoran untuk membayar royalti performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun kepada lembaga manajemen kolektif sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.

Istana Cari Jalan Keluar Atasi Polemik Royalti Lagu di Kafe

Dalam hal ini, istilah performing rights digunakan untuk menyebut hak untuk menampilkan karya lagu dan musik di tempat umum.

LMKN akan memberikan lisensi pemutaran dan penampilan lagu milik pemegang hak cipta kepada pengelola tempat setelah kewajiban untuk membayar royalti dipenuhi.

Viral! Putar Suara Burung di Kafe Juga Kena Royalti, Ketua LMKN Beri Penjelasan

"Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan," kata Ikke mengenai penarikan royalti atas hak pertunjukan.

"Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal," ia menjelaskan.

Menurut dia, royalti performing rights merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik.

"Tidak dapat dipungkiri juga bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe tersebut," katanya.

Ikke menyampaikan bahwa tarif royalti hak pertunjukan sudah disusun berdasarkan kajian serta disesuaikan dengan regulasi dan praktik-praktik umum di tingkat regional maupun internasional, termasuk di antaranya mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.

Para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe dapat menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi terperinci mengenai proses untuk memperoleh lisensi serta prosedur pembayaran royalti performing rights.

"Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna," demikian Ikke Nurjanah. (Ant)