KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

Penetapan dan Penahanan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

Pada Maret 2025, Ageng Dermanto melakukan penandatanganan kontrak dengan PT. PCP senilai Rp126,3 miliar. Pada April 2025, Ageng berkonsultasi dan memberikan uang senilao Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim.

 

Pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar. Uang itu kemudian diserahkan kepada Ageng senilai Rp500 juta di lokasi pemabangunan RSUD. 

 

Selain itu, lanjut Asep, Deddy Karnady juga menyampaikan permintaan dari Ageng kepada rekan-rekan di PT. PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen.

 

Pada Agustus 2024, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Kemudian Ageng menyerahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.