KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD
Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:48 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Atas perbuatannya, tersangka Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Abdul Azis, Lukman, dan Ageng dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.