KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

Penetapan dan Penahanan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

 

Atas perbuatannya, tersangka Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Sementara tersangka Abdul Azis, Lukman, dan Ageng dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.