KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD
Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:48 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh saudara ABZ (Abdul Azis), yang di antaranya untuk membeli kebutuhan saudara ABZ," ujar Asep.
Asep menambahkan, Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto. Selain itu, PT. PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.
"Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari
komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar," kata Asep.