Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun
Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:36 WIB
Sumber :
- Istimewa/AI
Padahal, menurut Eko, terdakwa MS mengaku telah menjual tanah kliennya kepada 26 orang dengan memalsukan dokumen. Pengakuan terdakwa MS terungkap dalam persidangan yang berlangsung di PN Depok.
Kuasa hukum AS dan SP dari EDS Law Office Jakarta, Eko Djasa.
Photo :
- Istimewa
Eko menuturkan ada sejumlah bukti yang menguatkan bahwa terdakwa MS tak berhak menjual tanah kliennya.