Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun

Ilustrasi keadilan.
Sumber :
  • Istimewa/AI

 

Padahal, menurut Eko, terdakwa MS mengaku telah menjual tanah kliennya kepada 26 orang dengan memalsukan dokumen. Pengakuan terdakwa MS terungkap dalam persidangan yang berlangsung di PN Depok.

 

Kuasa hukum AS dan SP dari EDS Law Office Jakarta, Eko Djasa.

Photo :
  • Istimewa

 

 

Eko menuturkan ada sejumlah bukti yang menguatkan bahwa terdakwa MS tak berhak menjual tanah kliennya.