Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun

Ilustrasi keadilan.
Sumber :
  • Istimewa/AI

Mudahan majelis hakim memihak masyarakat yang dirugikan (korban) atas kasus mafia tanah yang ada di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Eko.

 

Dalam perkara ini, majelis hakim yang mengadili adalah Dwi Novita Purbasari sebagai hakim ketua. Lalu, Anak Agung Niko Brama Putra dan Fitri Noho selaku hakim anggota.