Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun
Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:36 WIB
Sumber :
- Istimewa/AI
"Tapi, itu dibuat sendiri oleh terdakwa MS atas saran Teguh anak-buahnya terdakwa. Namun, semua keuangan hasil penjualan tanah korban senilai 7,1 miliar diakui diterima langsung melalui rekening terdakw,” kata Eko.
Lebih lanjut, Eko menambahkan terdakwa MS juga mengakui kesalahannya saat ditanya majelis hakim. Meski demikian, JPU tetap menuntut terdakwa MS dengan hanya 3 tahun penjara.
“JPU menggunakan pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah yaitu dituntut 3 tahun penjara,” jelas Eko.
Eko pun menyayangkan JPU yang tak menggunakan pasal 263 KUHP dengan tuntutan maksimal adalah 6 tahun penjara kepada terdakwa MS. Bagi dia, tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa MS tak sebanding dengan kerugian yang dialami kliennya.