Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun
Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:36 WIB
Sumber :
- Istimewa/AI
“Padahal pencuri saja bisa dituntut maksimal 5 tahun penjara. Ini terdakwa mengakui melakukan pembuatan PPJB palsu dan dilegalisir di notaris dengan melengkapi dokumen palsu tapi dituntut hanya 3 tahun penjara,” tutur Eko.
Eko menaruh harapan agar Majelis Hakim PN Depok menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi untuk menegakan keadilan. Ia meminta agar majelis hakim bisa menjerat terdakwa MS dengan hukuman secara maksimal.
Menurut dia, hukuman maksimal untuk mengantisipasi korban mafia tanah di kemudian hari.