Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun
Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:36 WIB
Sumber :
- Istimewa/AI
Dia mengatakan demikian berdasarkan pertanyaan jaksa yang merujuk pada pasal 263 KUHP (dakwaan alternatif dari JPU kepada Muhamad Soleh).
"Yang secara nyata menjual tanah korban kepada 26 konsumen dengan memalsukan dokumen tanah dari korban seperti pembuatan dokumen PPJB yang seharusnya dibuat oleh notaris maupun oleh PPAT," jelas Eko.
Cara culas terdakwa dengan membuat dokumen palsu tanpa notaris.