Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun
- Istimewa/AI
VIVA Jakarta - Dua orang korban mafia tanah, SP dan AS, kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Depok terkait kasus dugaan mafia tanah. Sebab, terdakwa inisial MS hanya dituntut dengan tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat.
Kuasa hukum AS dan SP dari EDS Law Office Jakarta, Eko Djasa menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar lebih. Kerugian itu karena polemik penjualan tanah sebidang 15 ribu meter persegi.
Dalam kasus ini, tanah milik AS dan SP dijual terdawa MS. Tanah itu berlokasi di Jalan Bhineka IV RT 003 RW 009, Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Status tanah itu dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Tentu kami sangat kecewa terhadap tuntutan jaksa karena tuntutan 3 tahun terhadap terdakwa MS tidak sebanding dengan kerugian klien kami,” kata Eko kepada wartawan dikutip pada Rabu, 20 Agustus 2025.