Hunian Pekerja di JIS Jadi Rumah Baru, Seluruh Warga Eks Kampung Bayam Sepakat Pindah
- Antara FOTO
Jakarta, VIVA - Seluruh warga eks Kampung Susun Bayam sepakat bersedia pindah ke Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) Papanggo, Tanjung Priok. Sebelumnya, baru 77 kepala keluarga (KK) dari 126 KK yang menerima kunci hunian tersebut.
Warga mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang terus mengupayakan pindah ke HPPO JIS.
"Kami warga Kampung Bayam ini menganggap Gubernur Pramono Anung sebagai ayah kami, bapak kami, dan kami warga itu anaknya," kata Ketua Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon di kantor Wali Kota Jakarta Utara, dikutip pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Madani menyampaikan sebagai anak sudah sepatutnya mendukung dan melindungi ayah. Dia menuturkan terima kasih kepada Gubernur Pramono yang sudah peduli dan memperjuangkan warga Kampung Bayam.
Warga eks Kampung Bayam bersama Wali Kota Jakut Hendra Hidayat.
- Antara FOTO
Menurutnya, ada sekitar 35 kepala keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Bayam Madani yang belum menandatangani kontrak. Sebab, masih perlu waktu lebih untuk mempelajari kontraknya.
"Setelah proses sosialisasi lanjutan hari ini, kini seluruh warga eks Kampung Bayam telah setuju untuk pindah ke HPPO," jelas Furqon.
Sementara, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengatakan seluruh proses penempatan warga eks Kampung Bayam ke HPPO JIS merupakan instruksi Gubernur Pramono Anung. Ia mengatakan kebijakan Pramono ingin memanusiakan manusia di Jakarta tanpa terkecuali, termasuk warga eks Kampung Bayam.
Hendra mengatakan berkewajiban untuk memastikan agar eks warga Kampung Bayam bisa mendapatkan haknya untuk hidup layak dan lebih baik.
"Saya kemarin juga sudah cek sendiri ke unit HPPO kesiapannya, airnya mengalir deras dan lancer. Jika tidak percaya, tanya saja sama teman-teman yang sebelumnya sudah oke mau tempati HPPO dan sudah cek unit," katanya.
Adapun, Direktur Bisnis Jakpro Adi menjelaskan soal kontrak perjanjian yang ditandatangani warga eks Kampung Bayam. Dia menekankan penghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama enam bulan yang harganya Rp1,7 juta per bulan.
Selain itu, warga juga diperbolehkan bekerja sebagai pendukung operasional JIS jika memenuhi syarat.
"Menjadi penting diketahui, kami sedang dalam proses pembahasan dengan Dinas Perumahan untuk melakukan divestasi. Artinya mulai Januari 2026, HPPO JIS akan resmi menjadi rusun yang di bawah tata kelola Dinas Perumahan DKI Jakarta dengan pembiayaan yang akan disesuaikan berdasarkan ketentuan Dinas Perumahan," kata Adi. (Ant)