5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 25 September 2025

Ilustrasi: Sejumlah warga memanfaatkan layanan STNK keliling.
Sumber :
  • FOTO ANTARA/ Herka Yanis Pangaribowo/pras/10.

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Informan Soal Rekening Dormant ke Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Diburu Polisi

Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

NTB Masuk Periode Pancaroba, BMKG Ingatkan Masyarakat Waspada Potensi Hujan Lebat

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.