5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 25 September 2025

Ilustrasi: Sejumlah warga memanfaatkan layanan STNK keliling.
Sumber :
  • FOTO ANTARA/ Herka Yanis Pangaribowo/pras/10.

VIVA Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bali-Jatim, BMKG: Akibat Ada Aktivitas Sesar Aktif

Dilansir dari Antara, berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:

Banjir Masih Rendam Rumah Warga di Seruyan Kalteng, 157 Jiwa Terdampak

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Diduga Anggota TNI, Kasus Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca Ditangani Pomdam Jaya

Jakarta Selatan : Universitas Trilogi

Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.