4 Hari Operasi, 54 Jukir Liar 'Disikat' di Jakarta Pusat! Ini Rinciannya!
Senin, 4 Agustus 2025 - 19:47 WIB
Sumber :
- Kominfotik Jakpus
Kemudian, Pasal 287 ayat (1): melanggar rambu larangan berhenti/parkir bisa dikenai pidana hingga dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Ketiga, Pelanggaran Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang berlaku sejak Agustus 2024 yakni Satpol PP dapat menerapkan sanksi Tipiring kepada jukir liar, termasuk jika menerima uang berulang kali dari warga berdasarkan Pasal 61 Perda No. 8/2007.
Selain sanksi administratif, perilaku seperti pemaksaan atau pungutan tanpa dasar hukum bisa dipidanakan berdasarkan KUHP pasal 368, 369, atau 335 dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (ANT)