4 Hari Operasi, 54 Jukir Liar 'Disikat' di Jakarta Pusat! Ini Rinciannya!

Juru parkir liar diamankan Satpol PP
Sumber :
  • Kominfotik Jakpus

Kemudian, Pasal 287 ayat (1): melanggar rambu larangan berhenti/parkir bisa dikenai pidana hingga dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. 

Paslon Mari-Yo Unggul 57 Persen di PSU Papua, Golkar: Insya Allah Menang Malam Ini

Ketiga, Pelanggaran Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang berlaku sejak Agustus 2024 yakni Satpol PP dapat menerapkan sanksi Tipiring kepada jukir liar, termasuk jika menerima uang berulang kali dari warga berdasarkan Pasal 61 Perda No. 8/2007.

Selain sanksi administratif, perilaku seperti pemaksaan atau pungutan tanpa dasar hukum bisa dipidanakan berdasarkan KUHP pasal 368, 369, atau 335 dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (ANT)

Berpotensi Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Tertibkan 26 Bangunan Liar