4 Hari Operasi, 54 Jukir Liar 'Disikat' di Jakarta Pusat! Ini Rinciannya!

Juru parkir liar diamankan Satpol PP
Sumber :
  • Kominfotik Jakpus

Apalagi kata dia, Jakarta Pusat menjadi sorotan setelah beberapa kali viral aksi parkir liar yang meminta uang parkir tidak wajar.

Rangkaian Kegiatan Sosial dan Edukasi Warnai Perayaan HUT RI ke-80 di Empat Kota Ini

"Saya minta mereka ditangkap, tindak tegas, lakukan pendataan dengan jelas agar mereka jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

Menurut dia, para pelaku juru parkir liar ini akan dititipkan ke panti sosial, diberikan pembinaan berupa pelatihan agar memiliki keterampilan.

Muncul Fenomena Rojali dan Rohana, Legislator PDIP: Indikator Turunnya Daya Beli Masyarakat

Langgar regulasi

Dari penelusuran diketahui, praktek menjadi juru parkir (jukir) liar di DKI Jakarta, setidaknya melanggar : Pertama, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya pada pasal 10 yang melarang siapa saja memungut uang parkir di jalan umum tanpa izin dari Gubernur.

Paslon Mari-Yo Unggul 57 Persen di PSU Papua, Golkar: Insya Allah Menang Malam Ini

Sanksinya di Pasal 61 berupa kurungan 10–60 hari dan/atau denda Rp100 ribu sampai Rp20 juta.

Kedua, Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 287 ayat (4): pelanggaran parkir liar bisa dikenai pidana kurungan hingga satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu. 

Halaman Selanjutnya
img_title