Dorongan untuk DKI Jakarta: Ambil Langkah Berani Atasi Truk ODOL
- Antara FOTO
Jakarta, VIVA - Pemerintah pusat dan daerah termasuk Pemprov DKI Jakarta diminta berani dan bijak untuk menertibkan kendaraan truk dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan atau Over Dimension and Over Load (ODOL). Kebijakan tegas itu harus bisa dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek.
Demikian disampaikan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Menurut MTI, mesti ada sikap dari pemerintah untuk menertibkan truk bermuatan lebih itu.
"Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Dijelaskan Djoko, keberadaan ODOL ini tidak hanya memberikan kerugian materi yang tinggi. Namun, keberadaan ODOL juga berdampak terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025, ada indikasi pemborosan keuangan negara karena kerusakan jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp47,43 triliun setiap tahun.
Lalu, data dari Polri yang diolah Bappenas (2025), menunjukkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sebesar 10,5 persen merupakan kedua tertinggi secara nasional.
"Peringkat pertama sepeda motor 77,4 persen. Selanjutnya, angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, kendaraan tidak bermotor 1,5 persen dan kendaraan listrik 0,2 persen," jelas Djoko.