Parkir Liar Dibabat Habis! 206 Motor Langsung Dicabut Pentilnya di Kembangan Jakbar
- Dok. Pemkot Jakbar
VIVA Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama unsur gabungan menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Kembangan, Rabu (17/6). Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi parkir.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak ratusan kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurangi kemacetan, sekaligus menekan praktik pungutan liar yang kerap muncul di lokasi parkir ilegal.
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi menjelaskan laporan masyarakat jadi salah satu alasan utama dilakukannya operasi di kawasan tersebut.
"Selain itu kami sering dapat laporan masyarakat soal bahu jalan di kawasan Sentra Primer Barat yang dijadikan lahan parkir liar," kata Dedi Setiadi di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Operasi penertiban melibatkan sekitar 30 personel gabungan yang terdiri dari Sudin Perhubungan, Sudin Sosial, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri.
Dalam aksinya, petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi parkir ilegal oleh pengendara.
Dari hasil penindakan, petugas menjaring total 215 kendaraan bermotor. Sebanyak 206 sepeda motor dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP), satu kendaraan roda empat diderek, tujuh sepeda motor diangkut ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Barat, dan satu mobil lainnya langsung dikenakan sanksi tilang di lokasi.
"Kami juga lakukan tilang di tempat terhadap satu kendaraan roda empat," ujarnya.
Menurut Dedi, penindakan tersebut bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi upaya menciptakan ketertiban ruang publik agar tidak kembali digunakan sebagai area parkir liar.
Pihaknya berharap operasi yang dilakukan secara berkala dapat memberikan efek jera bagi para pengendara yang masih memanfaatkan bahu jalan maupun trotoar untuk memarkir kendaraan pribadi.
"Penindakan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan ataupun trotoar," tuturnya.