32 Barang Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Termasuk Sertifikat Tanah Akhirnya Dikembalikan

Politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Sumber :
  • Instagram Ahmad Sahroni

VIVA Jakarta - Sebanyak 32 barang milik anggota DPR non aktif Ahmad Sahroni sudah dikembalikan warga. Barang-barang itu sempat dijarah warga dari kediaman Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu pekan lalu. 

Polres Tangsel Tahan Sejumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani

"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat di jarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Sabtu, 6 September 2025.

Dia menjelaskan Polres Metro Jakut sudah memfasilitasi pemulangan barang tersebut kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso.

MKD Sudah Minta Sekjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Sahroni-Eko Patrio Cs

"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," jelas Kompol Onkoseno.

Onkoseno menuturkan puluhan barang milik Sahroni itu diserahkan warga secara sukarela. Salah satunya yang dikembalikan adalah satu bundel sertifikat tanah.

Momen Haru Penuh Keakraban Ojol Peluk Aparat, Aksi Damai Bagi-bagi Ribuan Mawar

 

Massa geruduk rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok.

Photo :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

 

Pun, dia menambahkan melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sebagian barang milik Sahroni dikembalikan. Bagi dia, perilaku warga yang mengembalikan barang itu memperlihatkan kooperatif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujarnya.

Adapun Ketua LMK Kebon Bawang Achmad Winarso yang mewakili keluarga Ahmad Sahroni mengatakan pihak keluarga politikus Partai Nasdem itu menghargai itikad baik warga yang sukarela mengembalikan barang.

Menurut dia, pihak keluarga Sahroni tak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang berinisiatif mengembalikan barang.

"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," ujarnya. (Ant)