Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Kirim Surat Pengunduran Diri ke Pramono Anung
- Antara
“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” kata Pramono.
Pramono telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.
Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan. (Ant)