KPK Panggil Periksa Wasekjen PDIP Dolfie Othniel Frederic terkait Skandal CSR BI
- Ist/dok.DPR
VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil untuk diperiksa Wakil Sekjen PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia akan dimintai keterangan selaku saksi oleh penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.
Selain politikus partai berlogo Banteng moncong putih itu, lembaga antirasuah juga memanggil kader Nasdem Satori dan Legislator Partai Gerindra Heri Gunawan
Budi menjelaskan, hingga pukul 13.45 WIB, baru Satori dan Heri Gunawan yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pada perkara ini, penyidik baru menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana CSR atau PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebesar Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Hergun, begitu biasa dipanggil, juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan penerimaan uang melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Heri Gunawan menggunakan dana tersebut dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sedangkan Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya sebesar Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi, deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.