Dihujani Kritik, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

KPU beri keterangan pers soal pembatalan aturan.
Sumber :
  • Antara FOTO

VIVA Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tak bisa dibuka ke publik. Keputusan soal 16 dokumen termasuk ijazah capres-cawapres itu sebelumnya membuat KPU banjir kritik dari publik.

Banjir Kritik dari Publik! KPU Didesak Cabut Aturan Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Dijelaskan Afif, KPU sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satunya koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait pembatalan keputusan itu.

Rahasiakan Dokumen Capres Termasuk Ijazah, DPR Minta KPU Klarifikasi

Menurut dia, peraturan itu dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya

"KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi," jelas Afif.

Didi Demokrat: Ijazah Capres Bukan Dokumen Rahasia Negara, Keputusan KPU Justru Timbulkan Kecurigaan

{{ photo_id=1363 }}

Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi kritik dari publik yang disuarakan lewat media social. Bagi Afif, kritik itu sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut.

"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," kata Afif.

Sebelumnya, KPU menyatakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang tak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Berikut daftar 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tak bisa diakses publik kemudian dibatalkan:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

(Ant)