Natalia Rusli Bongkar Dugaan Penipuan Proyek Bodong Rp7 Miliar Bermodus Instansi Negara
Jumat, 19 September 2025 - 23:00 WIB
Sumber :
- Dok. Istimewa
Ia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Yusinta atas dugaan penipuan (Pasal 372/378 KUHP) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Natalia juga menyatakan telah melayangkan somasi yang ditembuskan langsung ke partai tempat pelaku bernaung.
"Yusinta segera Lunasin uang klien saya, segera bayar 7 miliar. Jangan bergaya bikin janji akan melunasi seolah-olah manusia yang tepat janji dan Somasi juga saya tembuskan ke PKB karena ini oknum," tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik jual-beli proyek fiktif yang mengatasnamakan instansi negara masih marak terjadi, merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.