Awaloedin Djamin Tegaskan Kapolri Jabatan Profesional, Polri Inheren di Bawah Presiden

Jenderal Pol (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Jakarta – Pemahaman publik tentang sejarah dan kedudukan konstitusional Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kerap menyisakan kerancuan.

Prabowo Resmi Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam

Pandangan Jenderal Pol (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA, membuka perspektif baru mengenai eksistensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang tak terpisahkan dari sistem ketatanegaraan.

Pengalaman panjang Awaloedin di kepolisian dan pemerintahan memberi bobot tersendiri atas penjelasan tersebut. Menurutnya, Polri sejatinya adalah bagian integral dari administrasi negara Republik Indonesia, bukan sekadar lembaga penegak hukum yang berdiri sendiri.

Sebut Reformasi Polri Sudah Tuntas, Pengamat: Kini yang Dibutuhkan Adalah Restorasi

“Polri merupakan bagian dari administrasi negara,” tegas Jenderal Pol (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA.

Ia juga meluruskan pemahaman masyarakat soal tanggal 1 Juli. Menurutnya, hari itu bukanlah momentum kelahiran Polri, melainkan penanda peralihan struktur kepemimpinan di mana Polri sempat berada di bawah Perdana Menteri.

Bahlil Sebut Indonesia Berpeluang Tambah Saham di Freeport Lebih dari 10 Persen

“1 Juli bukan hari lahir Polri, melainkan Polri di bawah Perdana Menteri,” jelasnya.

Awaloedin menekankan pentingnya konsep Kepolisian Nasional. Dengan kondisi Indonesia yang berbentuk kepulauan, dihuni masyarakat majemuk, serta rentan konflik dan separatisme, keberadaan Polri menjadi pilar penjaga keutuhan bangsa.

“Polri merupakan Kepolisian Nasional, karena Indonesia merupakan masyarakat mejemuk yang rawan konflik bahkan separatisme,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemolisian di Indonesia tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas dan keberlangsungan sistem nasional secara menyeluruh.

“Polri bekerja dalam pemolisiannya untuk menjaga sistem nasional,” ujarnya.

Awaloedin juga menekankan bahwa posisi Kapolri harus dipandang sebagai jabatan profesional, yang menuntut kompetensi sekaligus integritas tinggi dalam memimpin institusi sebesar Polri.

“Kapolri adalah jabatan profesional,” katanya.

Menutup pandangannya, Awaloedin menyatakan bahwa Polri secara inheren berada di bawah Presiden. Penegasan ini, menurutnya, sejalan dengan pendekatan keindonesiaan, geopolitik, dan geostrategis yang menjadi kerangka kerja Polri dalam melaksanakan tugasnya.

“Sejalan dengan poin 1 sampai dengan poin 5, maka dengan pendekatan keindonesiaan, geopolitik, dan geostrategis Polri di bawah Presiden,” pungkasnya.