Oknum Polisi Diduga Edarkan Sabu di Bima Ditangkap

Ilustrasi-Borgol tangan tersangka.
Sumber :
  • ANTARA/HO

VIVA Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat menangkap seorang anggota kepolisian berinisial ARS yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Bima.

Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Asusila Terhadap Anak

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB Kombes Pol. Gede Suyasa mengatakan, penangkapan AR berlangsung pada 14 Agustus 2025.

"Kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap ARS dengan bantuan Kapolres Bima Kabupaten," kata Gede Suyasa melalui pernyataan resmi yang diterima di Mataram seperti dilansir Antara, Senin, 22 September 2025.

Jasad Anak Perempuan Ditemukan di Indekos Penjaringan, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

Dia menjelaskan, penangkapan anggota Polres Bima ini merupakan hasil pengembangan penangkapan jaringan terduga pengedar di Kabupaten Bima. ARS diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dari penangkapan ARS, BNNP NTB menggeledah kediamannya yang berlokasi di BTN Panda, Kabupaten Bima. Petugas mengamankan sedikitnya 100 gram sabu.

BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis Berpotensi Pengaruhi Curah Hujan di Indonesia Dalam 24 Jam ke Depan

Gede Suyasa mengatakan, ARS dalam kasus ini telah berstatus tersangka bersama tiga orang yang diduga bagian dari jaringan peredaran sabu di Kabupaten Bima.

Dari rangkaian penyidikan terungkap mereka berempat telah menjalani peredaran sabu dalam jumlah ratusan gram sejak Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title