Aher Terima Aduan Wali Kota Subulussalam, Persoalan Agraria Akan Segera Ditindaklanjuti DPR
- Istimewa
Menurut Adian, konflik agraria yang terjadi di Subulussalam merupakan problem serius. Sebab, persoalan itu menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki BAM DPR RI. Aspirasi dari Pemko Subulussalam akan menjadi bahan penting dalam agenda kami ke depan,” ujar Adian.
Adapun BAM DPR dibentuk berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, memiliki peran strategis dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat dari berbagai daerah ke proses legislasi, pengawasan, maupun anggaran.
Mekanisme tindak lanjut BAM bisa dalam rekomendasi resmi kepada komisi terkait. Selain itu, mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja), hingga fasilitasi penyelesaian dengan kementerian atau lembaga terkait.