Warning! Utang Daerah Bisa Jadi Beban Pemimpin Baru Kalau Tak Hati-Hati

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) mendorong pertumbuhan ekonomi daerah lewat kerja sama koordinasi percepatan penyediaan pembiayaan utang daerah berbentuk pinjaman daerah.

Jalan Rusak Jadi Viral, TNI Turun Tangan Bangun Akses Pendidikan di Nias

 

Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni menilai langkah itu strategis untuk pembiayaan infrastruktur dalam mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Upaya itu dengan penugasan bisa melalui PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI (Persero).

Kemendagri Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Ekonomi Kreatif Jadi Fokus

 

Fatoni menyampaikan demikian saat Rapat Koordinasi Skema Pembiayaan Kreatif khususnya bentuk pinjaman daerah melalui penugasan kepada PT SMI di Graha Swala, Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, kemarin.

Presiden Prabowo Siapkan Listrik Pedesaan Berbasis Tenaga Surya

 

Dijelaskan Fatoni, penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional adalah berupa Pinjaman Tunai dan/atau Pinjaman Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT SMI.

 

Menurut dia, hal itu berdasarkan penugasan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, termasuk peraturan pelaksanaannya.

 

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan," kata Fatoni, dalam keterangannya dikutip pada Kamis, 25 September 2025.

 

Menurut dia, melalui UU itu, diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Dengan demikian merealisasikan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

"Dalam hal ini berkaitan dengan pinjaman bersumber dari pertama pemerintah dan/atau. Kedua, PT SMI yang jangka waktunya melebihi sisa masa jabatan kepala daerah," tuturnya.

 

Maka itu, ia menekankan pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah harus dapat restu dari tiga menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Fatoni menambahkan pinjaman yang bersumber dari PT SMI adalah dananya bersumber dari ekuitas atau kas Perseroan. Sumber itu antara lain Penyertaan Modal Negara (PMN) dan hasil kegiatan fund raising yang di antaranya pinjaman dari Pemerintah, pinjaman dari lembaga keuangan, penerbitan surat berharga dan/atau pembiayaan lainnya.

 

Disepakati bahwa yang termasuk dalam pinjaman yang bersumber dari pemerintah adalah pinjaman yang dananya dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk penyediaan pinjaman kepada pemerintah daerah,” ujar Fatoni.

 

Meski demikian, Fatoni mengingatkan perlu kehati-hatian terhadap pinjaman daerah yang melewati masa jabatan kepala daerah. Sebab, dikhawatirkan akan membebani kepala daerah yang baru serta pentingnya pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.

 

Terhadap Pinjaman yang telah disetujui, dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala oleh para pihak baik secara bersama-sama maupun terpisah untuk memastikan proyek pembangunan infrastruktur daerah berjalan sesuai rencana," lanjut Fatoni.

 

Kemudian, ia menekankan agar pemerintah daerah juga dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran pinjaman. Selain itu, mengawal agar pinjaman itu tak menjadi beban pemerintah pusat.