2 Tersangka Bobol Rekening Rp204 Miliar Ternyata Otak Pembunuhan Kacab Bank
- VIVA.co.id
VIVA Jakarta – Bareskrim Polri ungkap sindikat bobol rekening dormant Rp204 miliar. Dua tersangka ternyata juga dalang penculikan dan pembunuhan kacab bank di Jakarta
Fakta mengejutkan terungkap dari kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Dua tersangka utama ternyata juga berperan sebagai otak di balik kasus penculikan hingga pembunuhan seorang kepala cabang bank.
Tersangka pembobolan rekening dormant di kantor cabang BNI Jabar.
- ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa kedua tersangka itu berinisial C alias K (41) dan DH (39).
“Terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K (41) serta DH (39) sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant, yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab Bank BRI,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih berinisial MIP (37), keduanya disebut berperan sebagai otak perencana.
C mengatur pertemuan dengan DH, menyusun rencana, sekaligus menyiapkan perangkat IT untuk memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampung. Ia bahkan mengklaim memiliki data rekening dormant yang siap dipindahkan.
Sementara DH berperan menghadiri pertemuan, menghubungi tersangka lain untuk mencari tim penculik, menyiapkan orang-orang yang membuntuti korban, dan mengatur skenario penculikan.
Tak berhenti di situ, peran C juga mencuat dalam kasus pembobolan rekening dormant di Bank BNI senilai Rp204 miliar. “C mengaku sebagai (anggota) Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” ujar Helfi.
Adapun DH ikut membantu dalam proses membuka blokir rekening serta memindahkan dana hasil kejahatan.
Jaringan Luas dengan Peran Spesifik
Selain C dan DH, penyidik menetapkan tujuh tersangka lain yang tergabung dalam tiga kelompok berbeda.
Pertama, kelompok karyawan bank. Ada AP (50), seorang kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system sehingga pemindahan dana bisa dilakukan tanpa kehadiran fisik nasabah. Lalu, GRH (43), consumer relation manager, yang menjadi penghubung antara sindikat dengan pihak bank.
Kedua, kelompok pembobol bank. Selain C, ada DR (44) berperan sebagai konsultan hukum yang melindungi pelaku. NAT (36), mantan teller bank, melakukan akses ilegal ke sistem dan memindahkan dana secara in absentia. Lalu R (51) yang menjadi mediator antara kacab dengan pelaku, serta TT (38) yang berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal.
Kombes Erdi (ketiga kiri) dan Brigjen Helfi (ketiga kanan)
- VIVA.co.id
Ketiga, kelompok pencucian uang. Di sini ada DH dan IS (60). IS menyiapkan rekening penampung dan menerima aliran uang hasil kejahatan.
Jerat Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga puluhan miliar rupiah.