KPK Periksa Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2009–2011, Hendi Prio Santoso (HPS).
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi jual-beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HPS, Direktur Utama PT PGN tahun 2009-2011,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Hendi Prio Santoso diperiksa dalam kapasitas tersangka korupsi (TPK) kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Kabar beredar, usai pemeriksaan nanti Hendi akan langsung ditahan.
Diketahui, pada Jumat, 11 April 2025, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Komersial PGN periode 2016-2019, Danny Praditya (DP), serta mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011-2024, Iswan Ibrahim (ISW), yang juga menjabat Komisaris PT IAE sejak 2006 hingga 2024.
Dalam dakwaan terhadap terdakwa Direktur Komersial PT PGN 2016–2019, Danny Praditya, Hendi disebut sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya, yakni sebesar 500.000 dolar Singapura.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada 1 September 2025, perbuatan para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Kerugian tersebut timbul dari skema pembayaran di muka (advance payment) yang diinisiasi oleh Danny Praditya pada 2017 kepada PT IAE.
Dana tersebut ternyata tidak digunakan untuk kepentingan jual beli gas, melainkan untuk membayar utang-utang PT IAE dan Isargas Group kepada pihak lain.