Misbakhun Minta Menkeu Purbaya Tak Berpolemik dengan Kementerian Lain

Mukhamad Misbakhun
Sumber :
  • Istimewa

“Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” ujarnya.

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Lulusan ITB dan Purdue

Dijelaskannya, bahwa hakikat subsidi ialah menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan kelompok rentan mendapat akses energi dengan harga terjangkau. Maka dari itu, ditegaskan Misbakhun kalau polemik antarkementerian tidak boleh menutupi tujuan utama kebijakan subsidi.

“Jika distribusi subsidi elpiji 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik," imbuhnya. 

Prabowo Lantik Menteri Hasil Reshuffle Kabinet, Ini Pengganti Sri Mulyani

Misbakhun juga menyatakan, basis data penerima manfaat subsidi energi akan masuk ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) yang merupakan hasil kerja sama Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan koordinasi dan pemutakhiran data secara konsisten.

Politikus peraih gelar doktor ilmu ekonomi dari Universitas Trisakti, menjelaskan kalau belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 diproyeksikan meningkat seiring ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

Mengacu SK Kementerian Hukum, Golkar Tegaskan Keabsahan SOKSI Kubu Misbakhun

Dia menegaskan kalau disiplin fiskal dan tata kelola lebih baik yang akan sangat menentukan kredibilitas APBN dan kepercayaan publik.

“Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat, tetapi tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel,” ujar Misbakhun.

Halaman Selanjutnya
img_title