Giliran Dewan Pembina Asosiasi Gaphura Muharom Ahmad Dipanggil KPK soal Kasus Haji
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Sebelumnya, tidak hanya skandal jual beli kuota haji, lembaga antirasuah juga menemukan adanya penyalahgunaan kuota petugas haji. Hal itu diketahui usai penyidik memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro travel haji pada Rabu, 1 Oktober 2025.
“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 2 Oktober 2025.
Lima saksi tersebut, yakni Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiad, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri, H Amaluddin serta Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah, Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah, sekaligus Sekjen Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar.
Budi menjelaskan, selain mengenai kuota petugas, para saksi juga dimintai keterangan terkait mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang dikelola penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).