Jubir Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Jubir Yaqut, Anna Hasbie (kiri)
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA, Jakarta – Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie menerangkan bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

Pernyataan tersebut disampaikannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025, menanggapi isu pembagian kuota tambahan 10.000–10.000 atau perhitungan 92 perse. dan 8 persen. 

 

KPK Panggil Direktur Insight Investments Management untuk Kasus Korupsi Korporasi

“Pembagian kuota haji dilakukan menurut undang-undang yang berlaku. Prosesnya cukup panjang, bukan sekali jadi,” kata Anna.

 

Dalami Motif Pemberian CSR ke Komisi XI DPR, KPK Bakal Periksa Pejabat BI dan OJK

Sementara, menanggapi pertanyaan ihwal adanya permintaan dari perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) atau travel haji, Anang mengakui permintaan selalu ada. 

 

Namun, ia menegaskan kuota tetap dibagi oleh pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku.

 

“Ada atau tidak ada permintaan, pembagian kuota dilakukan menurut undang-undang,” ujarnya.

 

Dikonfirmasi mengenai kemungkinan intervensi politik atau pemilihan perusahaan travel tertentu dalam pembagian kuota, Anang memilih tidak menjawab.

 

“Itu sudah masuk materi, saya tidak bisa jawab,” katanya.

 

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

 

Kehadirannya disebut sebagai bentuk iktikad baik menaati hukum dan memberikan penjelasan terkait proses pembagian kuota tersebut.