Skandal Investasi Fiktif PT. Taspen, KPK Panggil Direktur Keuangan Sinarmas Sekuritas
- istimewa
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan dan Akutansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya untuk menjalani pemeriksaan. Julius akan digarap terkait dugaan korupsi kegiatan Investasi PT. Taspen, untuk tersangka korporasi PT Insight Invesment Management (PT IIM).
Penyidik juga memanggil, Subarno (Karyawan PT. IIM), Stephanus Adi Prasetyo (Head of Institutional KB Valbury Sekuritas). Serta, Sarifudin Sitorus (Head of Finance & Treasury PT. KB Valbury Sekuritas).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero), untuk tersangka korporasi (PT IIM). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa, 29 Juli 2025.
Sebelumnya, Komisaris Utama Sinarmas, Indra Widjaja mangkir ketika dipanggil penyidik KPK sebagai saksi. "Tidak hadir dan belum ada konfirmasi alasan ketidakhadiran kepada Penyidik, yang pertama (pemanggilan) alasan sakit," kata jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK memastikan terus menyelidiki aliran dana investasi fiktif Taspen sebesar Rp1 triliun ke PT Insight Investments Management (IIM). Uang triliunan rupiah tersebut diduga untuk pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default.
Aliran dana tersebut didalami melalui mantan Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Lantaro, serta mantan Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.
"Saksi didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp1 T. Dalam rangka pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default," kata Budi Prasetyo Sabtu lalu.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan pengembangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara mencapai Rp1 triliun.
Kasus tersebut telah menejrat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seiring dengan penetapan tersangka korporasi tersebut, penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan. KPK menyita dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat.