Era Baru Kripto di RI, Upbit: Skema Pajak yang Diselaraskan Menciptakan Kepastian Hukum

Upbit Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta - Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 mulai 1 Agustus 2025. Dengan regulasi itu, ada perubahan besar dalam skema perpajakan atas transaksi aset kripto.

Prof Haris: Secara Konkret, PMII Dapat Bangun Ekosistem Pemberdayaan yang Aktivasi Program Pemerintah

Perubahan itu termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Terkait itu, Upbit Indonesia merespons positif kebijakan itu sebagai bagian dari upaya memperjelas posisi hukum aset kripto. Sebab, kripto kini secara resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi sebagai komoditas.

Muhammadiyah Puji Mendikdasmen Abdul Mu'ti Usai Luncurkan Kado Presiden untuk Guru

“Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas,” kata Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 8 Agustus 2025.

“Skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional," lanjut Resna.

Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Berlebihan soal Pengibaran Bendera One Piece: Itu Kebebasan Berekspresi!

Namun ia mengingatkan ada tantangan bari peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri. Selain itu, penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama

Pun, Resna menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri. 

“Kita tetap mendukung regulasi, hanya implementasinya saja yang mungkin harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger dikarenakan produk yang ditawarkan juga mungkin berbeda,” ujarnya.

Kemudian, ia menuturkan pihaknya juga mendorong agar proses transisi berjalan dengan inklusif dan realistis. 

“Kami mendorong agar pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis," tuturnya.

Dia menyarankan agar ada kolaborasi industri dan regulator untuk terus mengkaji dampak kebijakan secara berkelanjutan.

"Serta memastikan transparansi dan keseimbangan tarif, agar Indonesia tetap jadi hub aset digital yang berdaya saing,” tuturnya.

Pun, ia menambahkan sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi oleh OJK, Upbit Indonesia siap mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan. 

“Upbit Indonesia siap mendukung sosialisasi kebijakan ini, memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku industri, dan turut serta aktif dalam dialog kebijakan agar ekosistem kripto Indonesia berkembang berkelanjutan, aman, dan transparan,” tutup Resna.