KPK Tingkatkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Soroti Kasus Korupsi Kuota Haji, PCNU Bangkalan: Dibuka Saja Terang Benderang agar Publik Tahu

Hal itu dilakukan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.

 

KPK Geledah Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025.

 

KPK OTT di Jakarta Terkait Kasus di Inhutani

Kendati begitu, sejauh ini, lembaga antirasuah masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. 

 

Halaman Selanjutnya
img_title