KPK Ungkap Jejak Lobi Agensi Haji Saat RI Dapat Tambahan 20.000 Kuota
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Maka itu, ia bilang, lobi para asosiasi ke Kemenag dinilai sebagai upaya agar pembagian kuota haji tambahan bisa diubah dengan menambah kuota haji khusus.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024. Penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025.
KPK menyampaikan itu setelah minta keterangan kepada eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Lalu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Selanjutnya, pada tanggal yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lalu, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Sebelum mencuat ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga melaporkan ada temuan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.