KPK Ungkap Jejak Lobi Agensi Haji Saat RI Dapat Tambahan 20.000 Kuota
Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:04 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Pansus DPR menyoroti pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag bagikan kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan itu tak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)