KPK Ungkap Jejak Lobi Agensi Haji Saat RI Dapat Tambahan 20.000 Kuota

Kantor KPK
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

Pansus DPR menyoroti pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Buka Pintu Lebar untuk Terobosan Inovasi dari Kampus

Saat itu, Kemenag bagikan kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan itu tak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)