Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus, Pemerintah Minta Pemda Lakukan Ini

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan belanja daerah. Permintaan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pengoptimalan segera diimplementasikan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus atau otsus.

Demi Harga Pangan Stabil, Pengolahan Daging Sapi Perlu Peran Pemerintah

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan pengoptimalan pendapatan daerah dan belanja daerah dalam

Seminar ADKASI se–Papua bertajuk ‘Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus’. 

2 Personel Brimob Tewas Dianiaya dan Ditembak KKB saat Amankan Pembangunan di Nabire

Maurist mengatakan kegiatan itu strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan terkait percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otsus. 

“Tentunya kegiatan semacam ini perlu dilakukan guna penguatan keuangan otsus dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," kata Maurits, dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 13 Agustus 2025.  

Pemerintah Buka Pintu Lebar untuk Terobosan Inovasi dari Kampus

Dijelaskan Maurits, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk perkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan. Menurut dia, melalui UU itu, diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan HKPD yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan.

Maurits bilang, pemberian TKD juga sebagai salah satu strategi untuk mencapai tujuan HKPD. Kata dia, TKD merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang harus disusun secara logis dan sistematis. Penyusunan itu berdasarkan potensi pendapatan daerah dan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan TKD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya,” ujar Maurits. 

Lebih lanjut, ia bilang berbagai jenis TKD di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Keistimewaan (DAIS). “Keenam, Dana Desa dan ketujuh, Insentif Fiskal,” kata Maurits.