KPK Sebut Periksa 20 Perusahaan Forwarder, Pengamat Soroti Progres Penyidikan
- AI
VIVA Jakarta –Pengembangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan jasa pengiriman atau forwarder yang tersebar di berbagai pelabuhan di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi itu, KPK menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta yang dikaitkan dengan perusahaan forwarder Blue Ray Cargo.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai perkembangan perkara masih menyisakan pertanyaan, terutama terkait tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan tersebut.
Pakar Kontra Intelijen, R Gautama Wiranegara, mengatakan bahwa pada awalnya perkara ini dipandang sebagai kasus yang melibatkan satu perusahaan dengan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai. Namun, menurutnya, perkembangan fakta yang muncul belakangan menunjukkan ruang lingkup perkara yang lebih luas.
“Dalam berbagai keterangan resmi maupun fakta yang muncul di persidangan, muncul nama-nama perusahaan lain yang disebut berada dalam ekosistem yang sama. Nama PT Infinity, Fasdeli, hingga sejumlah importir lain mulai disebut dalam kesaksian para saksi,” kata Gautama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, pernyataan KPK mengenai pemeriksaan lebih dari 20 perusahaan forwarder justru memunculkan pertanyaan mengenai arah pengembangan perkara.
“Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika ruang perkara memang seluas itu, mengapa perkembangan status hukumnya belum terlihat?” katanya.
Gautama menjelaskan bahwa sejumlah keterangan yang muncul di persidangan menggambarkan hubungan yang tidak hanya terbatas pada satu perusahaan. Beberapa saksi, kata dia, menyampaikan informasi terkait pemberian uang dari berbagai pihak serta dugaan pengaturan dalam proses pemeriksaan.
“Ada pula informasi mengenai hubungan antara pelaku usaha dan pejabat teknis tertentu. Seluruh keterangan itu tentu masih harus diuji melalui proses pembuktian dan belum dapat dianggap sebagai kebenaran hukum yang final,” kata Gautama.
Meski demikian, ia menilai kemunculan sejumlah nama baru dalam persidangan menunjukkan bahwa perkara yang sedang ditangani kemungkinan memiliki cakupan yang lebih luas dibanding konstruksi awal saat OTT dilakukan.