Kejati Jambi-Pertamina EP Perpanjang Kerja Sama, Selamatkan Aset Rp36 Miliar

Kajati Jambi dan PT Pertamina EP
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA Jakarta -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama PT Pertamina EP memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan kepastian hukum, mengamankan aset negara, serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

img_title USBR Tekankan Kompetensi Digital Hadapi Dunia Kerja saat Wisuda 458 Mahasiswanya

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan perpanjangan kerja sama merupakan wujud komitmen kedua belah pihak dalam mendukung perlindungan aset dan keuangan negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara.

Menurut Sugeng, selama pelaksanaan kerja sama sebelumnya, Kejati Jambi telah memberikan pendampingan hukum yang menghasilkan sejumlah capaian, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

img_title Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan, Menhut Segel Kayu dan Alat Berat di Kalteng

“Yakni, Bantuan Hukum Nonlitigasi yang berhasil menyelamatkan aset negara dengan membatalkan 26 dokumen sporadik yang diterbitkan di atas tanah milik PT Pertamina EP seluas kurang lebih 26.257 meter persegi serta Keberhasilan Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Perdata Nomor 162/Pdt/2022/PN Jambi dan Perkara Perdata Nomor 44/Pdt/2025/PN Jambi, yang berhasil mengamankan aset negara seluas kurang lebih 10.103 meter persegi,” jelas Sugeng, Kamis (30/7/2026).

Ia menyebut nilai penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara litigasi maupun nonlitigasi tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.

img_title Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Dorong Advokat Beretika

“Kejati Jambi dan PT Pertamina EP tetap solid kedepan menjalin kerjasama dengan baik dan untuk letigasi dan nonlitigasi kurang lebih sebesar 36.000.000.000 rupiah,” ujarnya.

Sugeng berharap kerja sama yang diperpanjang itu semakin memperkuat kolaborasi dalam memitigasi potensi persoalan hukum sehingga operasional perusahaan dapat berjalan optimal.

“Terutama memberikan kepastian hukum, memperkuat pengamanan aset negara, serta mendukung penyelamatan keuangan negara dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” tuturnya.

Secara terpisah, General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Kejati Jambi. Menurutnya, pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara telah memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum sekaligus mendukung pengamanan aset negara.

“Saya juga mengapresiasi keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi dalam memberikan bantuan hukum yang berdampak pada terselamatkannya aset negara. Selain itu, PT Pertamina EP bersama Kejaksaan Tinggi Jambi saat ini juga terus berkoordinasi dalam upaya penanganan persoalan sumur minyak masyarakat di wilayah hukum Provinsi Jambi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title