Status Tersangka Bertahun-tahun, Pakar Nilai Kasus Denny Perlu Kepastian Hukum
- AI
Jakarta – Perkara dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan muncul di tengah aktivitas Denny yang belakangan aktif menyuarakan isu pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, sementara status tersangkanya dalam perkara tersebut masih belum memperoleh kepastian hukum.
Denny diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway sejak 2015. Di sisi lain, melalui tulisan berjudul “Prabowo, Febrie, dan Membongkar Sangkar Koruptor” yang dimuat di situs pribadinya, ia menekankan pentingnya pemberantasan korupsi hingga menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai bahwa terlepas dari status Denny sebagai tersangka, perkara tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurut Hudi, aparat penegak hukum perlu segera menentukan arah penyelesaian perkara mengingat status tersangka telah disandang Denny selama lebih dari satu dekade.
“Kasus itu sudah lama tetapi aneh kenapa tidak diproses lebih lanjut padahal sudah ada tersangka,” kata Hudi, Kamis (30/7/2026).
Hudi menjelaskan, salah satu kelemahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah belum adanya batas waktu yang jelas bagi tersangka yang tidak ditahan untuk memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proses hukumnya.
Sebaliknya, menurut dia, terdapat batas waktu tertentu apabila seorang tersangka menjalani penahanan.
“Kelemahan KUHAP itu tidak ada limitasinya apabila tersangka tidak ditahan dan apabila ditahan ada limitasinya,” ujar Hudi.
Ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi aparat penegak hukum membiarkan suatu perkara menggantung tanpa kepastian selama bertahun-tahun.
“Karena itu aparat penegak hukum jangan membuat kasus ‘digantung’ sehingga tersangka tidak ada penyelesaian,” sambung dia.
Hudi mendorong penyidik segera melanjutkan proses hukum apabila masih meyakini terdapat bukti yang cukup. Sebaliknya, apabila alat bukti dinilai tidak memadai, perkara sebaiknya dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Oleh karena itu (pengusutan) kasus tersebut seyogyanya segera dijalankan jangan terlalu lama karena akan berdampak buruk dalam crime justice system di Indonesia. Apabila aparat penegak hukum anggap tidak cukup bukti segera keluarkan SP3, kasus tersebut ada awal harus ada akhir jangan tidak jelas seperti itu,” tegasnya.