Status Tersangka Bertahun-tahun, Pakar Nilai Kasus Denny Perlu Kepastian Hukum
- AI
Dalam tulisannya di situs pribadi, Denny turut menyoroti perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi apabila penegakan hukum hanya menyasar pelaku di lapisan bawah tanpa mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama.
Denny juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan proses penegakan hukum terhadap berbagai perkara dugaan korupsi berjalan secara tuntas dan bebas dari intervensi. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu berkoordinasi agar setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara profesional.
Dalam tulisan tersebut, Denny juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan korupsi, termasuk apabila perkara melibatkan pihak-pihak yang berada di sekitar pusat kekuasaan. Pandangan tersebut disampaikan ketika statusnya sendiri masih sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi payment gateway.
Kasus itu bermula saat Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011–2014. Saat itu, ia meluncurkan sistem payment gateway untuk pembayaran paspor di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam perkara tersebut, Denny diduga menginstruksikan penunjukan dua vendor, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Pada 2015, Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32,09 miliar.
Meski telah menyandang status tersangka sejak 2015, hingga kini Denny belum ditahan dan penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai kasus tersebut perlu segera memperoleh kepastian hukum, baik melalui pelimpahan ke tahap berikutnya maupun penghentian perkara apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.