Eks Ketua PWNU Riau Minta Gus Yahya Ikuti Sikap Jentel Presiden Prabowo
Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:17 WIB
Sumber :
- Istimewa
Baca Juga :
92 Persen Beras Dikuasai Swasta, Haidar Alwi Desak Regulasi Baru Atasi Ancaman Mafia Pangan
Untuk diketahui, KPK sudah menerima bukti SK Menag tahun 2023 yang diduga mengatur pembagian kuota tambahan haji sebanyak 8.000. Pembagian kuota tambahan itu, 92% untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.
Sementara, bukti SK Menag tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000, pembagiannya 50:50 untuk haji khusus dan haji reguler. Ada perbedaan pembagian di tahun 2023 telah sesuai aturan, sedangkan pembagian untuk tahun 2024, tidak sesuai aturan.
“Nah itu. Hak berhaji bagi muslim Indonesia, dicurangi. Tidak adil bagi mereka yang menunggu puluhan tahun. Dan, pemerintah berkewajiban memenuhinya sesuai aturan, demi keadilan”, ujar Tengku Rusli.