DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Kini Jadi Kementerian
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan RUU Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, yang digelar pada hari ini, Selasa, 26 Agustus 2025.
Mulanya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat dan laporan pemerintah terhadap UU Haji dan Umrah yang baru.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna DPR.
"Setuju," jawab seluruh anggota rapat.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya mengatakan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui untuk RUU Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang.
"Seluruh fraksi DPR di Komisi VIII telah menerima persetujuan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di bahas ke pembahasan tingkat II," imbuhnya.