Pendapatan Daerah Banten 2025 Naik, Pajak Kendaraan dan Rokok Jadi Penopang
- Istimewa
VIVA Jakarta - Realisasi pendapatan Pemerintah Provinsi Banten hingga 25 Agustus 2025 sudah tembus Rp5.951.902.366.116 atau 50,58 persen dari total target Rp11.767.801.530.260. Pendapatan terbesar didominasi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dari laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, capaian sementara itu memperlihatkan komitmen dalam mengelola pendapatan daerah. Dirincikan, capaian itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) dari target Rp8.319.775.525.770 dengan terealisasi Rp4.099.259.851.605 atau 49,27 persen.
Lalu, PAD diperoleh atas PKB dari target Rp2.113.398.066.000 terealisasi Rp1.396.980.169.200 atau 66,10 persen. Pun, BBNKB Rp1.581.675.745.000 terealisasi Rp792.899.569.300 atau 50,13 persen.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari menjelaskan rincian pajak air permukaan dari target Rp44.176.880.000 terealisasi Rp30.717.465.500 atau 69,53 persen.
Kemudian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp1.439.278.549.000 terealisasi Rp 853.372.709.683 atau 59,29 persen. Pajak Alat Berat (PAB) dari target 66.205.200 terealisasi 69.422.400 atau 104,86.
Sementara, pajak rokok dari target Rp1.027.591.869.237 terealisasi Rp594.587.600.422 atau 57,86 persen. Opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari target Rp23.683.549.000 baru terealisasi sebesar Rp7.288.117.105 atau 30,77 persen.
Lalu, dari sektor retribusi daerah dari target Rp 284.752.691.760 terealisasi Rp 160.725.145.528 atau 56,44 persen.
“Selanjutnya ada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dari target Rp62.058.600.000 terealisasi Rp49.529.503.503 atau 79,81 persen. Lalu. lain-lain PAD yang sah dari target Rp 1.743.093.370.573 terealisasi Rp213.090.148.964 atau 12,22 persen,” kata Rita Prameswari, dalam keterangannya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Rita menuturkan, sektor lain yang menjadi penyumbang PAD yakni lain-lain pendapatan daerah yang ditargetkan Rp6.346.763.490. Hingga per 25 Agustus 2025, sektor itu terealisasi sebesar Rp3.191.802.000 atau 50,29 persen.
“Sektor yang ketiga adalah pendapatan transfer yakni dana perimbangan dari pendapatan transfer pemerintah pusat senilai Rp 3.441.679.241.000 terealisasi Rp 1.849.450.712.511 atau 53,74 persen,” jelas Rita.
Lebih lanjut, dia pede pihaknya bisa menembus target pendapatan yang sudah ditetapkan. Rita bilang, Bapenda terus berinovasi dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.
“Saya yakin dengan kerja keras, jajaran Bapenda bersama UPT dan OPD Penghasil kami bisa mengejar target yang ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan perpanjangan itu diumumkan setelah Andra Soni meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu dimulai 1 Juli - 31 Oktober 2025.
Menurut Andra Soni, perpanjang program itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten. Selain itu, juga masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.
"Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB," ujar Andra.