Komisioner LMKN Sebut Penyanyi Kafe Tidak Dibebani Kewajiban Bayar Royalti, Begini Penjelasannya
- Antara
Menurut dia, royalti performing rights merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik.
"Tidak dapat dipungkiri juga bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe tersebut," katanya.
Ikke menyampaikan bahwa tarif royalti hak pertunjukan sudah disusun berdasarkan kajian serta disesuaikan dengan regulasi dan praktik-praktik umum di tingkat regional maupun internasional, termasuk di antaranya mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.
Para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe dapat menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi terperinci mengenai proses untuk memperoleh lisensi serta prosedur pembayaran royalti performing rights.
"Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna," demikian Ikke Nurjanah. (Ant)