Komisioner LMKN Sebut Penyanyi Kafe Tidak Dibebani Kewajiban Bayar Royalti, Begini Penjelasannya

Ilustrasi penyanyi di salah satu kafe
Sumber :
  • Antara

Menurut dia, royalti performing rights merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik.

Brimob Evakuasi Mortir yang Ditemukan Nelayan di Tanjungpinang

"Tidak dapat dipungkiri juga bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe tersebut," katanya.

Ikke menyampaikan bahwa tarif royalti hak pertunjukan sudah disusun berdasarkan kajian serta disesuaikan dengan regulasi dan praktik-praktik umum di tingkat regional maupun internasional, termasuk di antaranya mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.

Perpusnas Luncurkan 25 Seri Buku Anak dan Komik Diponegoro, Hadirkan Sejarah Dalam Bacaan

Para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe dapat menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi terperinci mengenai proses untuk memperoleh lisensi serta prosedur pembayaran royalti performing rights.

"Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna," demikian Ikke Nurjanah. (Ant)

Dari Kuliner hingga Seni, Budaya Betawi Berpotensi jadi Magnet Wisata Jakarta Global