Catat Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Buka Mulai Pukul 08.00–14.00 WIB
- istimewa
VIVA Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dibuka di lima titik wilayah Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi pelayanan tersedia di:
• Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
• Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
• Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
• Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
• Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan. Antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Namun perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.