PAM Jaya Jadi Perseroda: Bukan Privatisasi, Tapi Langkah Menuju Air Bersih Merata!
- Istimewa
Lebih lanjut, Yusuf menuturkan pentingnya menjaga sumber daya air secara budaya. Hal itu termasuk kearifan lokal masyarakat Betawi.
Adapun, Ketua Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho menyinggung perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda. Menurut dia, ada persepsi salah perubahan status PAM Jaya itu sebagai privatisasi.
“Air adalah anugerah Allah SWT yang paling mendasar bagi kehidupan. Perubahan status PAM Jaya menjadi perseroda bukan hanya momentum strategis yang membawa peluang, tetapi juga tantangan baru,” kata Agung.
Agung bilahg tarif air tetap diawasi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Dia menekankan peluang pengelolaan yang lebih profesional dan efisien serta kedaulatan air untuk kepentingan ekonomi daerah. “Mayoritas saham tetap dikuasai Pemerintah Provinsi Jakarta,” ujar Agung.
Kemudian, Dekan Fakultas Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Reza Hariyadi, mengatakan dualitas air sebagai barang publik sekaligus barang ekonomi.
Dijelaskan Reza, saat air dipandang sebagai barang publik maka negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan tanpa memandang kemampuan ekonomi masyarakat. "Air juga merupakan komoditas ekonomi yang memiliki nilai komersial,” kata Agung.
Bagi dia, penting akuntabilitas publik dalam transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda. Tujuan itu agar bisa memenuhi dua fungsi sekaligus yakni menyediakan layanan publik yang merata dan tetap hidup sebagai entitas bisnis yang kuat.