Menko Yusril Sebut Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Sudah Sesuai UU

Tangkapan layar - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

"Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini," ucap dia.

Antisipasi Kemacetan Saat Upacara HUT ke-80 RI, Dishub Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Menurut Yusril, proses hukum Hasto ataupun Tom Lembong saat ini hampir bersamaan, yakni sama-sama telah dijatuhi pidana pada pengadilan tingkat pertama.

Namun dengan adanya amnesti, kata dia, hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto otomatis dihapuskan, sehingga Sekjen DPP PDI Perjuangan itu tidak perlu lagi mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.

Car Free Day di Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Ditiadakan pada 17 Agustus 2025

Begitu pula dengan Tom Lembong yang kini sedang berada dalam proses pengajuan banding, dia mengatakan, dengan adanya abolisi, maka segala proses penuntutan terhadap mantan Mendag tersebut dihapuskan. "Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," kata Yusril.

Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

1.178 Terpidana Penerima Amnesti dari Prabowo, Mulai Kasus UU ITE Hina Jokowi hingga Makar di Papua

Adapun amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap.