Menko Yusril Sebut Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Sudah Sesuai UU
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
"Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini," ucap dia.
Menurut Yusril, proses hukum Hasto ataupun Tom Lembong saat ini hampir bersamaan, yakni sama-sama telah dijatuhi pidana pada pengadilan tingkat pertama.
Namun dengan adanya amnesti, kata dia, hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto otomatis dihapuskan, sehingga Sekjen DPP PDI Perjuangan itu tidak perlu lagi mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.
Begitu pula dengan Tom Lembong yang kini sedang berada dalam proses pengajuan banding, dia mengatakan, dengan adanya abolisi, maka segala proses penuntutan terhadap mantan Mendag tersebut dihapuskan. "Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," kata Yusril.
Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Adapun amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap.